Remaja Wanita Usia Belasan Tahun Jadi Kurir 15 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Ekstasi

remaja wanita usia belasan tahun

topmetro.news – Dua remaja wanita usia belasan tahun yang menjadi kurir 15 Kg sabu dan 60 ribu pil ekstasi diamankan Sat Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (18/3/2020) kemarin.

Salah satu tersangka berinisial AY (22) warga Air Kecamatan Joman Silau Baru Blok 4 Kabupaten Asahan, harus di berikan tindakan tegas dan keras hingga akhirnya meninggal dunia. Karena coba melawan dan melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan terhadap bandar besarnya.

Remaja Wanita Usia Belasan Tahun Diringkus Dari Rumah Kos

Sementara ketiga temannya WY (24) warga Jalan Garu 6, Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Medan Amplas dan dua orang wanita, NB ( 17 ) warga Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan IV Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan ( dibawah umur) serta RK (19) warga Jalan Griya Martubung No300, Kecamatan Medan Labuhan, yang merupakan kekasih dari WY.

Remaja wanita usia belasan tahun diringkus dalam rumah kos tersangka AY di Jalan Setia Budi Gang Rambutan Pasar I Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

“Dalam penggerebekan itu Sat Narkoba Polrestabes Medan mengamankan barang bukti 15 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 60. 000 butir pil ekstasi (inex),” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jonny. E. Isir didampingi Kasat Narkoba AKBP. Sugeng Riyadi SIK. MH, dan Wakasat Narkoba AKP Dolly Nelson Nainggolan SH. MH, dalam pemaparannya kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan Jum’at (20/3/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, Satreskoba Polrestabes Medan bahwa ada empat orang yang sedang menyimpan narkoba di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I Tanjung Sari.

“Atas informasi itu, Tim langsung melakukan penggerebakan di Jalan Setia Budi Gang Rambutan,” kata Isir.

Barang Bukti

Di dalam rumah kos milik tersangka AY diringkus bersama tiga temannya yang termasuk remaja wanita usia belasan tahun di temukan barang haram tersebut.

Baca Juga: Polrestabes Medan Ungkap Kasus TPPU Pertama, Sita Harta Bandar Narkoba Rp8 Miliar

Sat Narkoba Polrestabes Medan juga saat ini masih mengejar bandar mau pun pemasok narkoba terhadap AY.

“Untuk bandar besarnya namanya sudah kita ketahui berinisial P. Saat ini masih di kejar,” terang Isir.

Selain empat tersangka salah satunya di tembak mati, Sat Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan dua sepeda motor.

“Terhadap tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumam mati atau seumur hidup,” pungkas Kapolrestabes Medan.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment